SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 (UNAUDITED) kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo secara tepat waktu. Bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jalan Tinaloga No 3, Dulomo Selatan, Kota Utara, Kota Gorontalo. Jumat (3/18/2022).
Pukul 14.00 WITA dilaksanakan kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan dengan terus menerapkan protokol kesehatan. dihadiri Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana, Wakil Gubernur Gorontalo, H. Idris Rahim, Walikota Kota Gorontalo, Marten Taha, dan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Laporan Keuangan Tahun Anggara 2022 masing-masing Pemerintah Daerah yang diserahkan kepada BPK merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara. Sesuai UU Keuangan Negara No 17 tahun 2003 pasal 31 menyatakan Gubernur/Walikota/Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sampai dengan Tanggal 18 Maret 2022, BPK Gorontalo telah menerima 4 Laporan Keuangan (UNAUDITED) TA 2021 dari 7 entitas pemeriksaan yang ada di Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dengan telah diterimanya LKPD tersebut, BPK akan dikukan pemeriksaan. Sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara pada pasal 17 ayat 2 yang menyatakan, “BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo mengharapkan kerjasama dan Komunikasi dapat terjalin dengan baik, dan saling berupaya untuk meminimalisir kesalahpahaman dengan pemeriksa karena adanya informasi yang tidak disampaikan secar utuh. Kepala Perwkilan juga berpesan agar bersama-sama selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas selama proses pemeriksaan berlangsung. Ungkapnya.
Dwi Sabardiana, menyampaikan bahwa BPK Provinsi Gorontalo mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini menunjukkan bahwa seluruh jajaran BPK Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang bersih, baik, efektid, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat Gorontalo khususnya secara cepat, tepat dan profesional. Seluruh Pimpinan Daerah dan Jajaran yang hadir pada kegiatan ini menyambut baik dan sangat mendukung pembangunan ZI menuju WBBM yang dicanangkan, wujud dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Piagam dukungan oleh seluruh Kepala Daerah yang hadir. Tambah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo.
“seluruh jajaran pegawai yang ada di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat berkomitmen dan menjalankan seluruh tugas-tugasnya dengan memegang teguh nilai-nilai Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, dan senantiasi menghindari hal-hal yang berkaitan dengan pungli maupun gratifikasi,” ujar Dwi Sabardiana
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa “Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/Walikota/Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tambah Dwi Sabardiana.
Setiap Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan setiap tahunnya. (Rama)