banner dprd mkassar

Mau Urus SIM dan STNK? Siapkan Kartu BPJS

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Tidak hanya berlaku untuk aktifitas jual beli tanah, syarat penggunaan kartu BPJS Kesehatan juga ternyata diwajibkan pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Peraturan yang direncanakan berlaku mulai bulan Maret 2022 mendatang ini dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Selain SIM dan STNK, pemerintah juga mewajibkan para pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, peraturan tersebut juga berlaku bagi pendaftaran umrah. Menteri Agama diminta Presiden Jokowi untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Kebijakan ini sendiri diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU