banner dprd mkassar

Pajak Hiburan Malam di Makassar Turun, Ini Nilai Besarannya

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai mengimplementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar. Pelaku usaha hiburan malam mendapatkan potongan pajak sesuai dengan besaran pendapatan yang di terima.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu mengatakan pelaku usaha hiburan yang mendapatkan pengurangan nilai pajak yakni pelaku usaha bar, diskotik, karoke hingga panti pijat dan spa.

“Berupa pengurangan pembayaran jasa hiburan terkait hiburan malam

besaran itu diatur perwali tergantung kondisi omset yang dia laporkan. Dari nilai pajak 75 persen itu diberikan pengurangan tergantung nilai omset yang dia laporkan,” kata Muhammad Ambar Sallatu dalam keterangannya, Kamis (17/7/2024).

Ambar menjelaskan  pengurangan nilai pajak hiburan ini dari hasil kajian yang menghasilkan dua produk hukum sesuai Perwali Nomor 13 tahun 2024 terkait dengan pemberian insentif fisikal.

“Klub malam, bar itu 46,67 persen dari pengurangan surat pemberitahuan pajak daerah SPTPD. Pub, rumah minum dan sejenisnya seperti diskotik juga pengurangan 46.67 persen dari  SPTPD dari omset yang dia laporkan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebut insentif fisikal ini membantu usaha atau wajib pajak hiburan dalam memberikan stimulasi dengan tercapainya perkembangan ekonomi di Makassar.

“Karaoke eksekutif penurunan sebesar 12.50 persen  dari SPTPD yang dilaporkan, kemudian karoke keluarga diberikan stimulan 37.50 persen dari nilai pajak yang di laporkan sama dengan panti pijat dan spa,” paparnya.

Sebelumnya, Muhammad Ambar Sallatu tampil dalam aksi perubahan sebagai peserta Diklatpim III LAN RI. Ia mengelar rencana aksi perubahan Infasra atau biasa disebut implementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *