SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kasus Pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka Wakil Ketua Golkar Sulawesi Selatan, Risman Pasigai dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Makassar di Jalan Amanagappa Makassar, Senin (20/02/2020).
Risman Pasigai Terlihat turut hadir di dampingi oleh kuasa hukumnya. Diketahui pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil membenarkan pelimpahan berkas tersebut di Kejari Makassar.
“Kasus Risman Benar Tahap dua, Sudah di Kejari tadi. Jaksa penuntut umum (JPU) akan persiapkan berkas dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” Kata Idil saat dihubungi, Senin (20/01/2020).
Sementara itu Risman Pasigai yang dikonfirmasi enggap menanggapinya.
Diketahui, kasus Risman berawal saat Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD Golkar Sulse yang berlangsung bulan Juli lalu. Saat itu sempat terjadi adu mulut sesama kader Golkar.
Kegaduhan terjadi saat Ketua DPD Sulsel, Nurdin Halid sementara menyampaikan sambutan. Tiba-tiba kader Golkar yang diketahui bernama Hamzah Abdullah bersitegang dengan Risman.
Risman yang saat itu menjadi Ketua Panitia Musda IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan bahwa Rusdin Abdullah (Rudal) yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacau di Musda.
Pernyataan Risman ini yang selanjutnya berbuntut panjang hingga masuk di ranah hukum.(*)



