banner dprd mkassar

Miris! Pengetahuan Hukum Panwaslu dan Tim DIAmi di Pertanyakan

banner pemprov sulbar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Direktur Perkumpulan KPK Intim, Andi Sudirman, SH ikut angkat bicara terkait ilmu hukum yang dianut Panitia Pengawas Pemilu dan tim hukum pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.

Menurut Sudirman keputusan yang diambil KPU Makassar dengan mengabaikan putusan Panwaslu Makassar menerima gugatan permohon DIAmi sudah tepat dan benar.

Alasannya, karena keputusan KPU berlandaskan atas putusan yang diterbitkan peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung (MA) dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 dari arena pertarungan.

Untuk itu, bagi Sudirman, dirinya sangat miris melihat tingkat laku Panwaslu Makassar dan tim hukum DIAmi yang seolah-olah tak paham tentang ilmu hukum yang selama ini berlaku di negeri ini.

“Enta apa yang ada dalam pikiran sesama Sarjana Hukum sehingga melupakan bahwa ada namanya Tata Urutan Perundang Undangan di dlm UUD 1945 sebagai azas hukum dalam pelaksanaannya,” kata Sudirman.

Demikian pula, lanjut Sudirman tentang putusan hukum dalam sistim peradilan.

“Semua orang mengetahui bahwa keputusan Peradilan Tertinggi adalah Keputusan Mahkamah Agung dan hanya dapat di batalkan atau di uji kembali oleh MA melalui Peninjauan Kembali (PK),” bebernya.

Apalagi menurut Sudirman, masalah pilkada di atur secara khusus dan tidak dapat di adakan PK karena bersifat final dan mengikat.

Atas dasar di atas, KPU kemudian mengambil keputusan dengan berlandaskan yuridis.

“KPU hanya melaksanakan perintah Hukum artinya bukan membuat kebijakan baru dalam membuat surat keputusan,” ujarnya.

Jadi, oknum komisioer Pangwas dan tim hukum DIAmi dipertanyakan ilmu hukumnya.

“Jangan hanya kepentingan sesaat kita kemudian gagal paham tentang ilmu hukum peradilan. Semua sangat jelas bahwa peradilan tertinggi hanya bisa diauji atau diadili dengan lembaga itu sendiri dalam hal ini MA. Bukan justru paswas. Panwas itu lembaga diluar peradilan. Tugasnya hanya melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Olehnya, tindakan yang dilakukan Panwas diakui Sudirman menjadi bahan tertawaan dikalangan praktisi hukum dan masyarakat yang paham soal hukum peradilan.

“Keilmuan Hukum kita di simpan dimana? Justru ini jadi bahan tertawaan di masyarakat apa yang dilakukan panwas dan DIAmi,” bebernya.

Dia menjelaskan, kewenangan panwas bertugas menfawasi pelaksaan aturan main Pilkada.

“Membuat rekomendasi ke KPU bukan tiba-tiba malah menjadi lembaga peradilan yang memutuskan dan memerintahkan KPU. Sejak kapan ada frase memerintahlan yang dimiliki Panwas. Betul-betul kacau republik ini klo panwas sudah disulap menjadi lembaga peradilan,” sindir Sudirman. (*)

PDAM Makassar