banner dprd mkassar

Resmob Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Mulia House Makassar, Motif Cemburu

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR  – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang perempuan di kamar 401 Mulia House, Jl. S. Saddang Baru No. 11A, Kel. Ballaparang, Kec. Rappocini, Makassar. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu (20/5/2026) malam.

Korban diketahui bernama MA (40), ibu rumah tangga asal Kepulauan Selayar. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel dengan kondisi mulut mengeluarkan darah sekitar pukul 19.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial EB (40), karyawan swasta warga Jl. Kejayaan Sel Blok K/255, Kec. Tamalanrea, Makassar.

Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H. menjelaskan, korban awalnya check in di Mulia House pada 17 Mei 2026 bersama seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Setelah tiga hari, karyawan hotel curiga karena korban tidak keluar kamar meski masa sewa telah habis.

“Saat dicek melalui jendela, korban ditemukan dalam keadaan terlentang dan sudah tidak bergerak dengan darah di hidung dan mulut,” jelas AKP Wawan.

Dari hasil interogasi, EB mengaku mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang dihancurkan ke dalam air mineral korban. Motifnya adalah cemburu setelah mengetahui korban memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

“Pelaku memberikan minuman itu saat korban bangun tidur. Keesokan harinya ia kembali ke hotel dan melihat korban sudah tidak sadarkan diri dari luar jendela,” lanjut AKP Wawan.

Pelaku sempat mencari informasi di Google terkait efek overdosis obat. Ia baru mengetahui korban meninggal saat ditangkap polisi di rumahnya.

Saat ini EB telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel dan Diserahkan Kepolsek Rapocini untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dan pengembangan kasus ini.

PDAM Makassar