banner dprd mkassar

Putusan MA 504 dan 601 Jadi Dasar PPP Djan Keluarkan Rekomendssi Usung NH-Aziz

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali terjadi, persoalan ini muncul setelah PPP kubu Djan Faridz menyerahkan rekomendasi usungan kepada pasangan Nurdin Halid-Azis Kahar Mudzakkar (NH-Aziz) di Pilgub 2018 nanti. Sebelumnya, PPP kubu Romahurmuziy telah memberikan rekomendasi kepada pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka).

Ketua DPW PPP Sulsel (Kubu Romi), HM Aras mengatakan, pihaknnya yang paling memiliki syarat untuk mengusung calon di Pilgub Sulsel 2018 mendatang.

“Saya tidak mau menanggapi kubu sebelah (Djan Faridz), yang jelas dari segi politik sudah tuntas. PPP yang diketuai oleh Romahurmuziy yang mendapatkan pengakuan dari negara karena memiliki legitimasi Kemenkumham sebagaimana yang diatur dalam undang-undang parpol. Rekomendasi yang kami berikan kepada IYL-Cakka itu bisa digunakan untuk mendaftar di KPU,” tegas Aras.

Sementara itu, Ketua DPW Bapilu PPP Sulsel (kubu Djan Faridz), Irwan Intje menanggapi, tentang keabsahan kubu Romi. Menurut dia, keabsahan PPP Romi di Kemenkumham karena sudah dicabut berdasarkan putusan MA 504 dan 601 yang membatalkan Muktamar Surabaya.

“Kalau memang kubu sebelah (kubu Romi) mengaku sah secara mengkumham, kenapa mereka tidak mendapatkan dana parpol, itu artinnya mereka belum sah. Coba kubu sebelah jelaskan putusan MA 504 dan 601, isinya jelas-jelas bahwa kepengurusan Djan Faridz yang sah,” tegasnnya.

Irwan intje menambahkan, dasar putusan MA 504 dan 601 lah yang menjadi dasar kubu Djan Faridz untuk mengusung Nurdin Halid-Aziz Kahar Mudzakkar di Pilgub 2018 mendatang.

“Untuk itu, tim dari Golkar maupun dari pak Nurdin untuk menyatu bersama kami untuk bergerak memenangkan NH-Aziz di Pilgub Sulsel,” tutupnya. (SO)

PDAM Makassar