SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Batas waktu KPU Makassar yang diberikan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 junto Perma Nomor 11 tahun 2016 untuk memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tersisa 3 hari. Namun, hingga hari ini, lembaga penyelenggara pemilu itu belum memasukkan kasasi.
Praktisi hukum Sulaiman Syamsuddin mengaku pesimis, KPU bisa melayangkan kasasi sesuai waktu 5 hari yang diberikan UU. Pasalnya, KPU Makassar harus melibatkan KPU Pusat untuk konsultasi.
Setelah salinan putusan diterima KPU Makassar, maka kewajiban bagi KPU melakukan pleno. Jika dalam pleno diputuskan lanjut ke kasasi, maka KPU Makassar berkonsultasi dengan KPU Pusat. “KPU Pusat juga harus melakukan pleno untuk membahas masalah ini,” kata Sulaiman.
Dengan waktu yang sangat mepet ini, kata pengacara muda itu, KPU akan kesulitan untuk menyusun memori kasasi.
Sesuai tahapan, KPU Makassar diberikan waktu sebanyak 5 hari untuk menempuh kasasi paling lama 5 hari sejak diterbitkannya putusan PT TUN. Jika nantinya resmi mengajukan kasasi, maka MA memeriksa dan memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.(*)