banner dprd mkassar
Wajo  

Pemkab Wajo Naikkan Gaji Perangkat Desa

SUARACELEBES.COM, WAJO – Kabar Gembira bagi aparutur desa di Kabupaten Wajo, Pemerintah Kabupaten Wajo tahun anggaran 2018 ini kembali menaikkan gaji/penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan jabatan aparatur pemerintah desa, pengurusBadan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pegawai syara.

Kenaikan itu menyusul adanya pertambahan ADD (alokasi dana desa) sebesar Rp 119 milyar lebih yang tersebar pada 142 desa se kabupaten Wajo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dibanding tahun sebelumnya (2017), kenaikan atas siltap dan tunjangan jabatan pada tahun 2018 ini semakin membaik.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), siltap dan tunjangan Kepala Desa naik menjadi Rp 3.750.000*/orang/bulan, Sekretaris Desa sebesar Rp 2.300.000*/ob, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun masing-masing Rp 1.800.000*/ob.

Sementara, Ketua BPD mendapat tunjangan sebesar Rp 600.000*/ob, Wakil Ketua Rp 500.000*/ob, Sekretaris Rp 350.000*/ob dan Anggota BPD masing-masing Rp 300.000*/ob. Bendahara Desa Rp 350.000*/ob, Imam Desa Rp 600.000*/ob dan Imam Dusun Rp 350.000*/ob.

Besaran siltap dan tunjangan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Wajo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa dan Pegawai Syara dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Syamsul Bahri mengungkap, selain aparatur pemerintah desa, BPD dan pegawai syara, aparatur lainnya seperti kepala RT/RW, guru mengaji, imam mesjid, kader POSYANDU, guru PAUD, serta kader pemberdayaan lainnya sudah berhak mendapat insentif/tunjangan.

“Besaran insentif dan tunjangan mereka diatur dalam APBDes”, jelas Bahri.(*)

PDAM Makassar