SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sejumlah peserta pelatihan kepemipinan administrator angkatan XI LAN RI melaunching inovasi aksi perubahan. Mereka memperkenalkan sejumlah inovasi di Ruangan Sipakalebbi Kantor Balaikota Makassar.
Salah satu yang di perkenalkan yakni inovasi Infasra yakni Pemberian Insentif Fisikal Kepada Pelaku Usaha Hiburan. Inovasi ini milik Kepala Bidang Pajak Retribusi Daerah Bapenda Muhammad Ambar Sallatu.
“Tujuan aksi perubahan yakni tujuan jangka pendek yaitu tersedianya kebijakan dan peraturan Walikota Makassar untuk melindungi kesinambungan usaha serta memberikan stimulasi ekonomi berupa pemberian insentif physical kepada pelaku usaha hiburan,” kata Kepala Bidang Pajak Retribusi Daerah Bapenda Muhammad Ambar Sallatu menjadi, Senin (24/7/2024).
Ambar menjelaskan inovasi ini juga berupa tersedianya standar operasional prosedur untuk penyelenggaraan kebijakan pemberian insentif physical kepada pelaku usaha hiburan di Kota Makassar.
“Dengan tujuan jangka menengah terwujudnya implementasi kebijakan Pemerintah kepada para pelaku usaha hiburan, karaoke eksekutif atau keluarga, panti pijat dan mandi uap melalui infasra di Kota Makassar,” jelasnya
“Terlaksananya upaya monitoring dan evaluasi untuk menilai dampak kenaikan tarif pajak hiburan terhadap implementasi kebijakan pemberian insentif hiburan di Kota Makassar,” paparnya.
Sementara tujuan jangka panjangnya agar terwujudnya implementasi kebijakan pemberian insentif physical kepada para pelaku usaha hiburan, club malam rumah minum dan sejenisnya melalui infasra di Kota Makassar.
“Terlaksananya monitoring dan evaluasi untuk menilai dampak yang Infasra terhadap Peningkatan PAD di Kota Makassar,” sebutnya
Selain itu ia juga menyebut inovasi ini memiliki manfaat aksi perubahan bagi pemerintah kota Makassar. Melalui gagasan aksi perubahan ini diharapkan akan membantu pemerintah kota Makassar dalam meningkatkan pergerakan perekonomian di Kota Makassar pada sektor jasa hiburan.
“Gagasan ini juga mendukung penerapan reformasi birokrasi tematik dalam peningkatan investasi dengan melindungi kesinambungan usaha serta memberikan stimulasi ekonomi melalui pemberian intensifikasi hiburan,” ucapnya.
Sementara untuk Bapenda Kota Makassar melalui gagasan aksi perubahan ini maka akan mendukung tugas pokok dan fungsi bidan pajak daerah di Bapenda kota Makassar terutama penerapan peraturan daerah kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi masyarakat kota Makassar.
“Melalui gagasan aksi perubahan ini maka akan menarik para investor untuk melakukan usaha bisnis mereka di Kota Makassar karena adanya kebijakan pemberian insentif fisikal bagi pelaku usaha hiburan, dengan pemberian insentif akan mempermudah masyarakat melalui usaha hiburan untuk dapat survive meskipun terjadi kenaikan tarif PBJT secara signifikan,” tutupnya.