banner dprd mkassar

Siap-siap, SIM C Dibagi Menjadi Tiga Jenis Berawal di Jakarta

SIM C (rri.co.id)

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kepolisian Republik Indonesia mulai mempersiapkan pembagian SIM C menjadi tiga jenis. DKI Jakarta disebut bakal menjadi pilot project penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibagi menjadi tiga jenis tersebut.

Pembagian SIM C sendiri yakni, SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Sementara untuk SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Untuk SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kepolisian sendiri sejauh ini masih menyiapkan sarana dan prasarana. instrumen pengujian SIM C, khususnya untuk motor berkapasitas 250 cc ke atas.

Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang berlaku sejak diundangkan pada 19 Februari 2021.

Meski begitu, sebagai pilot project, pihak kepolisian di Jakarta juga belum bisa memastikan kapan target penerapan SIM dibagi tiga jenis ini bakal terlaksana.

Implementasi SIM C tiga jenis sendiri sebelumnya bakal dimulai pada Agustus 2021. Tetapi seiring berjalannya waktu, penerapan tersebut mundur.

 

PDAM Makassar