SUARACELEBES.COM, WAJO – Kejaksaan Negeri Wajo melakukan pemusnahan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum, Rabu (25/6/2025) di halaman Kantor Kejari Wajo.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun. Hadir Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Panmud Pidana dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 31 perkara terdiri atas 23 perkara narkotika, empat perkara penganiayaan, satu perkara pembunuhan, satu perkara penggelapan, satu perkara perlindungan anak dan satu perkara pengancaman.
Dengan barang bukti yakni narkotika jenis sabu berat bruto 183,9852 gram, dan berat netto 157,2854 gram, dua buah timbangan digital, 187 buah sachet kosong, tiga buah sendok pipet, satu buah kaca pireks, satu unit handphone dan tiga buah senjata tajam.
Ada juga barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, tempat kacamata, pembungkus rokok, dompet, botol plastik, flashdisk, batu bata, buku rekening, sampel darah kering, sandal, helm, dan lain-lain.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht tersebut berjalan dengan lancar.









