Keabsahan Penlok, Validasi & Asas Presumptio Iustate Causa

Pemprov-Sulsel-SC
PDAM MAKASSAR

OLEH: JUPRI, SH.MH (Dosen Hukum Universitas Ichsan Gorontalo & Ketua Monitoring Sidang Perkara GORR)

SUARACELEBES.COM, GORONTALO. Sidang pemeriksaan perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sudah berjalan beberapa bulan. Meski sudah ada putusan pengadilan untuk Apraisal baik tingkat pertama maupun banding yang menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara. Di saat yang sama pada terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde) dalam putusannya menyatakan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp 53.573.000.

Sama dengan pemeriksaan saksi-saksi pada terdakwa Apraisal dan KPA, pun pada terdakwa kali ini JPU masih menggunakan pola yang sama yakni mendalilkan kesalahan dari ulu sampai ke hilir. Dimana bila dikonkretkan selama persidangan maka kesalahan dari lahirnya Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok), daftar validasi sampai ke pembayaran ganti kerugian.

Pertanyaan apakah penerbitan SK Penlok dan validasi dinyatakan salah? Sebab dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, JPU berdalih bahwa itu tidak sah. Sehingga pihak yang terlibat dari terbitnya keputusan tersebut harus mempertanggung jawabkannya.

Keterangan Ahli Bila kita kaitkan dengan keterangan Ahli. Dimana dalam Pasal 184 KUHAP Keterangan Ahli merupakan salah satu alat bukti. Dimana definisi Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (vide Pasal 1 angka 28 KUHAP). Maka yang punya kapasitas/keahlian untuk menyatakan sah atau tidaknya keputusan pejabat administrasi dalam hal ini SK Penlok adalah Ahli Hukum Administrasi Negara. Itu pun keterangan Ahli bila merujuk pada Pasal 186 KUHAP menegaskan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

Pada pemeriksaan Ahli perkara GORR (14/9/2021), JPU menghadirkan Prof. Abdul Razak, SH Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Hasanuddin Makassar. Dimana selama tanya jawab antara Ahli dengan pengacara terdakwa, membahas soal salah satu asas fundamental dalam hukum administrasi negara yaitu asas presumptio iustate causa.

Asas Presumptio Iustate Causa
Salah satu asas yang menjadi perdebatan adalah asas Presumptio Iustate Causa. Atau dalam bahasa Belanda disebut asas Vermoeden Van Rechtmatigheid. Asas ini menyatakan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim.

Mengapa asas atau prinsip ini menarik dalam pemeriksaan perkara Gorontalo Outer Ring Road. Pertama, disebabkan adanya keputusan pejabat administrasi dalam penetapan lokasi untuk pembangunan Gorontalo Outer Ring Road. Sebagaimana bunyi Pasal 19 ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 menegaskan bahwa Gubernur menetapkan lokasi paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh instansi yang memerlukan tanah.

Jikalau dikaitkan dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) yang menurut JPU seharusnya tidak sah karena masih belum lengkap yakni studi AMDAL terbit berselang beberapa bulan. Maka menurut Penulis dihubungkan dengan asas presumptio iustate causa merupakan hal yang tidak berdasar. Sebab sudah jelas asas tersebut menyatakan bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keputusan tersebut tidak benar, maka sekali lagi keputusan tata usaha negara tersebut harus dianggap benar atau sah.

Penerapan asas ini juga sebenarnya telah dianut dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pasal 23 ayat 1 kurang lebih menyatakan dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 6 dan Pasal 22 ayat 1 masih terdapat keberatan, pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

Lebih jauh lagi dalam Pasal 23 ayat 5 menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Artinya bahwa tindakan administratif Gubernur Provinsi Gorontalo yang menerbitkan SK Penlok pembangunan Gorontalo Outer Ring Road harus dianggap sah dan bisa dilaksanakan karena sampai detik ini belum ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa SK Penlok tersebut tidak sah.

Keabsahan SK Penlok ini pun diamini oleh Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. Abdul Razak yang dimintai keterangan sehubungan dengan keahlian khusus yang dimilikinya. Dimana ia menyatakan bahwa keputusan pejabat administrasi negara tetap dianggap benar dan bisa dilaksanakan sepanjang belum ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkannya. Pun kalau ada kekurangan setelah terbit, keputusan tersebut bisa diperbaiki.

Artinya bahwa bila dihubungkan antara keterangan Ahli dengan fakta persidangan, dimana SK Penlok terbit dimana masih ada berkas administrasi yang belum lengkap, lalu dilengkapi. Maka bisa ditarik kesimpulan bahwa itu semua merupakan ranah hukum administrasi negara bukan peristiwa pidana.
Kedua, adanya validasi yang diterbitkan oleh Ketua pelaksana pengadaan tanah sebagaimana Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang menegaskan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi ketua pelaksana pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk. Mengapa validasi menjadi tindakan administratif disebabkan karena validasi merupakan keputusan pejabat administrasi negara. Dimana dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, secara ex officio Kepala Kanwil BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (vide Pasal 49 ayat 2). Atau dengan kata lain, status Ketua Pelaksana itu berdasarkan Jabatan seseorang selaku Kepala Kanwil. Makanya validasi menjadi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Sebagai penutup, apakah tindakan tersebut memenuhi unsur sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut hemat Penulis, tidaklah terpenuhi sebagai penyalahgunaan kewenangan dikarenakan tindak_adanya niat jahat (mens rea) dalam mengeluarkan suatu keputusan administratif yang diduga merugikan keuangan negara. Sebab dalam hukum pidana, suatu perbuatan memenuhi kualifikasi strafbaarfeit bila sejalan dengan asas actus non facit reum nisi mens sit rea (suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali dengan batin yang salah).

Bapenda-makassar
Banner-nasdem
Banner-damkar