banner dprd mkassar

Dugaan Penggelapan Kunci Ruko yang Dilakukan Oleh Rusdi Tahir, Jusnia Malah Dilapor Balik

SUARACELEBES.COM, LUWU UTARA – Pada tahun 2021 lalu, Jusnia melaporkan kasus dugaan penggelapan kunci ruko yang dilakukan oleh H. Rusdi Tahir, namun tak mendapatkan tanggapan dari Polres Luwu Utara.

Anehnya, pihak H. Rusdi Tahir yang melaporkan balik pelapor dan malah mendapatkan lampu hijau dari Polres Luwu Utara.

Kasus ini telah masuk ke tahap Sidang praperadilan antara Jusnia melawan Reskrim Polres Luwu Utara di pengadilan Negeri Masamba dan sisa menunggu hasil dari putusan.

“Hari ini, sidang agak sedikit terlambat karena menuggu kejelasan saksi dari pemohon. Dimana, saksi yang kami minta adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Luwu Utara (Termohon),” ujar Baso Faisal yang merupakan tim HD Law Firm Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Menurut Aris selaku Kuasa Hukum Jusnia mengatakan bahwa saksi yang diminta oleh pemohon, tidak hadir karena belum memperoleh izin resmi dari pimpinannya.

“Saksinya tidak dapat hadir, sehingga sidang dilanjutkan pada tahap kesimpulan,” terang Aris.

Salah satu kuasa hukum, Eky menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan persuratan secara resmi dengan meminta Bripka Ika Megawati, SH sebagai saksi, akan tetapi dia (Bripka Ika) dipindahkan ke unit lain.

“Kami sudah menyurat secara resmi, tetapi surat kami belum direspon. Kami minta menjadi saksi itu, Bripka Ika Megawati SH, karena beliau yang menangani LP klien kami. Namun ditengah jalan, dia dipindahkan ke unit lain,” jelas Eky.

Syahrul selaku salah satu PH Jusnia, menegaskan bahwa Bripka Ika Megawati diminta bersaksi agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan sekaligus menjawab apakah benar atau tidak adanya dugaan praktek mafia hukum di Polres Luwu Utara.

“Ibu Mega itu yang lebih tahu akar masalahnya, karena beliau yang menangani LP klien kami tahun 2021 lalu. Jika dia dihadirkan, maka akan terungkap semua fakta rangkai proses penyelidikan dan itu kabar buruk bagi Termohon,” tegas Syahrul sebagai salah satu PH Jusnia.

“Semua fakta telah kita ungkapkan, jadi kita tunggu saja keputusan Majelis Hakim, karena itu kewenangannya. Prinsipnya, kita hormati apapun amar putusannya,” lanjutnya.

PDAM Makassar