banner dprd mkassar

Laporkan Terkait Dugaan Penggelapan Kunci Ruko, Putusan Hakim Menjadi Ujung Tombak Jusnia

SUARACELEBES.COM, LUWU UTARA – Sebelumnya pada tahun 2021, Jusnia telah melapor ke Polres Luwu Utara terkait kasus dugaan penggelapan kunci ruko miliknya yang dilakukan oleh H. Rusdi Tahir, namun tidak mendapatkan respon.

Akan tetapi di Tahun 2022, ketika H. Rusdi Tahir yang melaporkan kembali Jusnia, langsung direspon baik oleh Polres Luwu Utara.

Saat dimintai tanggapan, Jusnia menjelaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukumnya akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran agar tidak ada lagi korban selanjutnya.

“Dengan didampingi kuasa hukum saya, saya akan perjuangkan keadilan dan kebenaran agar tidak ada lagi korban berikutnya seperti saya,” jelas Jusnia saat dimintai tanggapan, Jumat (25/11/2022).

Menurut Hardodi selaku Kuasa Hukum Jusnia juga memberikan tanggapannya dan menyerahkan semua hasil putusan kepada penegak hukum.

“Semua rangkaian sidang sudah kita lalui, biarkan majelis yang memutuskan. Saya selalu percaya, dalam 1 juta penegak hukum, pasti ada salah satunya yang bermoral,” ujar Hardodi saat diwawancarai oleh awak media.

Dia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani oleh hakim Adrian Kristiyanto Adi SH, ini merupakan perkara yang unik, karena seorang ibu yang melaporkan dugaan penggelapan kunci rukonya, dimana di dalam ruko terdapat emas dan beberapa sertifikat tanah itu malah dikuasai orang lain dan dijadikan tersangka oleh Polres Luwu Utara.

“Intinya, tidak di balasnya surat kami dan tidak diberikannya izin kepada saksi kunci, telah mempertegas bahwa dugaan adanya mafia hukum yang terkoordinir,” lanjutnya lagi.

Saat dimintai tanggapannya terkait kebapa tidak diberikannya izin kepada saksi kunci, Hardodi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dan mempersilahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi di pihak termohon.

“Saya tidak tahu, silahkan konfirmasi pada termohon. Pastinya, kalau alasannya kurang enak badan atau sakit, kami menemukan bukti bahwa saksi kunci kami sedang melakukan pengamanan shalat jumat. Jadi, alasan rasional cuma satu, yaitu tidak diberikan izin,” jelasnya lagi.

“Tentu saja Bripka Ika Megawati, SH mau bersaksi. Dia adalah Polwan yang berpegang teguh pada kebenaran dan memiliki motivasi yang besar untuk melakukan perubahan di tubuh institusinya,” jelasnya lagi.

Dia mengungkapkan bahwa Mabes Polri, khususnya Polda Sulsel harus melakukan investigasi terkait aroma tidak sedap di tubuh Polres Luwu Utara

“Ini bukan pertama kalinya aroma tidak sedap bersumber dari Polres Luwu Utara, tetapi sudah berulang kali menghiasi pemberitaan,” ungkapnya.

PDAM Makassar