banner dprd mkassar

Peluang DIAmi Tipis Running di Pilwalkot, Kasasi KPU Rawan Diintervensi

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar, Senin (26/3/2018).

Kasasi tersebut diajukan setelah PT TUN mengabulkan seluruh gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi atas pencalonan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Hanya saja kasasi tersebut perlu pengawasan serta monitoring semua pihak, jangan sampai ada upaya kongkalikong antara pihak tergugat dengan kandidat yang terancam gagal running di Pilwalkot tahun ini.

“Semua hal memungkinkan terjadi, termasuk adanya upaya intervensi terhadap KPU maupun MA agar kasasi yang diajukan saat ini bisa diterima di pusat,” kata mahasiswa lulusan pascasarjana Fakultas Hukum UGM, Abdul Rauf Alauddin Said, saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).

Menurut Rauf, intervensi serta upaya kongkalikong itu bisa saja terjadi dan sangat memungkinkan, mengingat peluang KPU untuk memenangkan sengketa pencalonan Danny-Indira bertarung di Pilwalkot sangat tipis.

Ditambah lagi, sejak awal Danny-Indira tidak pernah dilibatkan sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut.

“Jadi, monitoring itu dilakukan sebatas untuk meminimalisir terjadinya persekongkolan jahat,” terang mantan aktivis HMI ini.

IMG-20180326-WA0076

Adapun proses kasasi, lanjut Rauf, MA hanya memeriksa penerapan putusan PT TUN. Bukan lagi memeriksa fakta-fakta atau saksi.

 

 

Sementara itu, Juru bicara Appi-Cicu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Makassar, Arsony mengatakan, pihaknya tak gentar menghadapi gugatan kasasi KPU di MA.

“Silahkan saja. Toh nanti MA tetap menguatkan putusan PT TUN seperti yang selama ini terjadi,” kata Arsony.

Menurut Arsony, hampir tidak ada celah bagi MA menerima kasasi yang diajukan KPU, apalagi KPU sesuai dengan aturan undang undang tidak dalam kapasitas untuk mengajukan kasasi, namun harus menjalankan putusan PT TUN.

Hal itu dikuatkan berdasarkan pasal 154 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

“Jadi selesai sudah, KPU harus mencabut keputusan penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Apalagi jelas bahwa KPU bukanlah pihak dirugikan,” ujarnya.

Menurut dia, memori kasasi yang diajukan KPU hanya sekadar PHP (pemberi harapan palsu) bagi pasangan DIAmi karena sesungguhnya KPU sendiri tahu bahwa untuk memenangkan kasasi di MA sulit terjadi.

“Sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya netral, menjaga indepensi, bukan malah memperlihatkan ke publik seolah-olah menjadi pembela pasangan DIAmi dengan melibatkan diri seakan akan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Tapi sudahlah, Appi Cicu siap menghadapinya di semua medan yang diatur sesuai undang undang,”.

“Mudah mudahan ketika Mahkamah Agung menolak kasasi KPU, tim DIAmi sudah bisa menerima dengan ikhlas. Tidak lagi menyalahkan hakim atau menolak putusan mahkamah,”kata Arsony yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Makassar ini. (*)

PDAM Makassar