banner dprd mkassar

Berbagai Rintangan, Suara Ikhlas Masyarakat Soppeng Antar Supriansa ke Senayan

pemprov sulsel

PDAM Makassar

Jubir Golkar : Gugatan Rismayani dan M yasir Kandas di Mahkamah Partai. Tak bisa lanjut MK.

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Perjalanan Mantan Wakil Bupati Soppeng Supriansa menuju ke Senayan tak begitu mudah, berbagai rintangan yang dihadapinya. Tak hanya berjuang merebut suara, tapi juga dirinya menghadapi berbagai gugatan atas perolehan suara yang ia raih.

Pada saat rekapitulasi suara KPU Soppeng dilaporkan ke Bawaslu terkait
dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Soppeng yang diduga menguntungkan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar yang sampai berujung pelaporan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Namun Majelis Bawaslu yang melakukan sidang, Jumat malam 10 Mei 2019 lalu di ruangan VIP Hotel Herper Makassar.
Dalam putusannya, Bawaslu Sulsel menilai bahwa Terlapor dalam hal ini KPU Soppeng tidak terbukti melakukan pelanggaran tata cara tahapan dan mekanisme pemilu sesuai perundang undangan.

Sekadar diketahui, pada rekapitulasi suara oleh KPU Soppeng, Partai Golkar menjadi pemenang di Kabupaten berjuluk Bumi Latemammala.

Secara akumulasi, Golkar mendapatkan suara sebesar 65.707 suara.

Sementara itu, caleg DPR RI yang juga mantan Wakil Bupati Soppeng Supriansa, mendapatkan suara sebesar 48.497 dari pemilih Soppeng sebanyak 148.282. Artinya ia memborong suara Soppeng sebesar 32,7 persen.

Tak berhenti begitu saja, Gugatan terhadap Supriansa kembali berlanjut ke Mahkamah partai Golkar yang diajukan oleh Caleg DPR-RI Hj. Rismayani dan Muhammad Yasir. Namun Mahkama Partai Golkar Menolak Semua Gugatan Caleg DPR RI Sulsel II tersebut.

Hj. Rismayani Caleg DPR RI dapil Sulsel II nomor Urut 6 dan Muhammad Yasir Nomor urut 5 yang berniat mengajukan Gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) akhirnya kandas setelah Mahkama Partai Golkar menolak permohonan kedua caleg tersebut

“Karena merupakan hak konstitusional caleg dan gugatannya sesuai koridor yang ada, maka mahkamah partai dapat memberikan rekomendasi untuk diajukan ke MK begitupun sebaliknya bisa menolak untuk tidak memberikan Rekomendasi ke MK, inilah dinamika politik Hukum partai Golkar, semua pihak harus memerima dengan baik, dengan demikian clier tidak ada Gugatan caleg DPR RI dapil II dari Partai Golkar, Ujar Juru Bicara Golkar Sulsel, M Risman Pasigai (MRP), di Jakarta Minggu (27/5/2019),

Dengan berbagai rintangan yang dihadapi, penuh kesabaran Supriansa dapat melewatinya.

“Saya cukup sabar dan ikhlas menghadapi gugatan itu seperti badai yang terus menerjang. Tapi saya yakin bahwa kebenaran selalu di lindungi oleh Allah SWT. Itulah buktinya masyarakat Soppeng ikhlas sumbangkan suaranya sehingga semua gugatan gugur dengan sendirinya. Kesimpulannya adalah Rekayasa manusia tak bisa menghalangi Takdir Allah. Tutup Supriansa (*)

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU