SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Pemeriksaan Ahli akhirnya dimulai hari ini (29/6/2022). Agenda pemeriksaan Ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang harusnya dimulai pada pukul 09.00 WITA. Kemudian harus ditunda sampai selesai sholat Dzuhur.
Diperhadapkan pada hari ini yakni salah satunya Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta. Prof. Dr. Mudzakkir, SH.MH terlebih dahulu menerangkan keahlian dan pengalaman di bidang ilmu hukum pidana. Tentunya bagi penikmat Indonesia Lawyer Club tidaklah asing dengan sosok beliau.
Majelis Hakim lalu mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menggali pengetahuan dan keahlian Ahli sehubungan dengan perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terhadap Rusli Habibie. Ahli Pidana dimintai untuk menguraikan tentang apa itu pencemaran nama baik. Serta apa itu pencemaran nama melalui media elektronik.
Ahli pidana menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik, genusnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni Pasal 310 KUHP. Bila ia menggunakan sarana elektronik maka diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jaksa melanjutkan pertanyaannya bagaimana bila seseorang meminta wartawan untuk memuat pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik? Ahli menjawab bahwa kalau berbicara kepada wartawan dan menyampaikan pandangan secara otomatis pandangan atau sangkaannya diberitakan kepada umum. Kalau konten materi mengandung persangkaan yang tidak benar, menuduh seseorang apalagi menyebut nama orang yang bukan kapasitasnya. Hal mana menyangka seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Maka Ahli berpendapat itu menyerang nama baik seseorang. Perbuatan tersebut masuk kualifikasi pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Bila dia dimuat dimedia online, atau sarana online. Maka dia telah masuk kesarana ITE, yang pasalnya diatur dalam Pasal 27 ayat 3.
Ahli pidana, juga menguraikan pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa terkait saksi sebelumnya yang harusnya bertanggung jawab adalah wartawan. Ahli Pidana Prof. Mudzakkir menegaskan bahwa Ahli tidak sependapat dengan pendapat saksi-saksi yang menyatakan wartawan yang bertanggung jawab. Sebab secara prinsip yang bertanggung jawab adalah pada pemberi statement. Pemberi statementlah yang harus bertanggung jawab secara pidana. Bisa saja yang bertanggung jawab wartawan, bila disebut off the record, tapi tetap diterbitkan.
Sidang pemeriksaan Ahli Pidana berlangsung kurang lebih 3 jam. Setelah selesai memberikan keterangan di muka sidang. Prof. Mudzakkir, SH.MH langsung meninggalkan Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo.(*)