banner dprd mkassar
Mamuju  

Guna Mendongkrak PAD, Pemprov Bersama DPRD Sulbar Sepakati Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

SUARACELEBES.COM, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ekonomi Kreatif, dan Jaringan Utilitas dalam rapat paripurna DPRD Sulbar di gedung DPRD, Kabupaten Mamuju, Kamis (30/1/2025).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua II, Munandar Wijaya.

Suraidah menjelaskan, Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan intensif antara panitia khusus dan perangkat daerah terkait, sesuai dengan surat keputusan DPRD Sulbar.

Proses pembahasan melibatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta guna penyelarasan regulasi nasional.

Namun, setelah pelantikan anggota DPRD Sulbar baru pada 26 September 2024, panitia khusus yang bertugas menyusun Ranperda telah menyelesaikan masa kerjanya.

Oleh karena itu, sesuai regulasi, pembahasan Ranperda dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar.

Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri yang diterima pada 19 November 2024 dan ditindaklanjuti dalam rapat Bapemperda bersama perangkat daerah pada 16 Januari 2025, disepakati beberapa poin penting.

“Ranperda tentang Barang Milik Daerah telah disepakati mencakup 21 bab dan 181 pasal. Berdasarkan kesepakatan Bapemperda, Ranperda ini direkomendasikan untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Suraidah.

Ia menambahkan, Perda tersebut diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemprov dan DPRD Sulbar berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Sulbar dan bisa meningkatkan PAD,” pungkasnya.

PDAM Makassar