SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Di tahun 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih naik sebesar Rp39.886.009 yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Dengan jumlah tersebut, biaya haji 2022 mengalami kenaikan dibandingkan Bipih 2020 yang sebesar Rp31,4 juta hingga Rp38,3 juta per jamaah tergantung embarkasi.
Meski begitu, namun Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan penambahan anggaran pelaksanaan ibadah haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun.
Dilansir dari CNNindonesia, Yaqut yang mengaku telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi VIII terkait usul penambahan alokasi anggaran tersebut mengklaim penambahan itu untuk biaya operasional.
“Kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022,” kata Yaqut dikutip dari CNNindonesia.
Dari biaya penambahan alokasi anggaran Rp1.518.056.480.730 tersebut terdiri dari biaya masyair haji reguler sebesar Rp1,4 triliun.
Lalu, sebanyak Rp9 miliar untuk penambahan biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sementara itu, ada pula tambahan lain seperti technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp25 miliar.