SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yakni terkait ETLE, dimana perintah Kapolri khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan agar tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Korlantas Polri menjelaskan dalam waktu dekat bakal memproduksi blangko atau surat teguran yang isinya tanpa denda usai tilang manual dilarang dilakukan. Surat teguran ini bakal dipegang polantas dan diserahkan kepada pelanggar lalu lintas.
“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, dikutip dari CNNindonesia.
Meskipun tilang manual kini ditiadakan, namun polisi lalu lintas di lapangan akan tetap melakukan tugas penegakan hukum berupa teguran.
Sementara itu, Karsiman memastikan larangan tilang manual akan memudahkan anggota di lapangan, meningkatkan efektivitas pekerjaan dan menghemat biaya.
“Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” ujar Karsiman dikutip dari CNNindonesia.