SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Proses persidangan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan Buloa, Tallo, Kota Makassar terus bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi-saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim, salah satu diantaranya ialah Mantan Lurah Buloa, Ambo Tuwo.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti keterlibatan mantan Lurah Buloa, dalam perkara yang menyeret tiga terdakwa yakni Muhammad Sabri, Rusdin dan Jayanti
Fakta keterlibatan Ambo terungkap, dimana ia sebagai aparat pemerintahan yang pertama menandatangani surat keterangan hak garap dua terdakwa yakni Andi Jayanti dan Rusdin.
Padahal surat keterangan hak garap itu diakuinya sendiri bukan produk pemerintah setempat baik itu kelurahan ataupun kecamatan, melainkan dibuat sendiri oleh kedua terdakwa.
“waktu sidang mantan lurah itu, saya minta Jaksa Penuntut Umum agar mencermati keterangan saksi. Ini saksi layak jadi tersangka,” tegas anggota majelis hakim, Abdur Razak
Dikatakan hakim, seharusnya mantan lurah tidak memiliki alasan apapun menandatangani surat tersebut karena cacat administrasi. Bubuhan tandatangan Lurah pada saat itu mengakibatkan lahan dikuasai oleh dua orang bukan warga Buloa.
Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Muhammad Anzar Majid menjelaskan, pada dasarnya status tersangka bisa diterapkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana. Bisa jadi, sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 205K/Kr/1957 tertanggal 12 Oktober 1957 menyebutkan, untuk menentukan siapa yang akan dituntut melakukan suatu tindak pidana semata-mata dibebankan kepada penuntut umum.
Namun, di dalam ruang sidang, hakimlah yang paling berkuasa, termasuk memilah-milah siapa saksi yang harus dimintai keterangan (SEMA No. 2 Tahun 1985 tentang Seleksi Terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan Untuk Hadir di Sidang Pengadilan).
“Sesuai pertanyaan Anda, jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka. Hakim biasanya menyarankan dan tidak langsung menetapkan status tersangka,” pungkas Anzar.









