SUARACELEBES.COM, LUWU TIMUR — Mantan Bupati Luwu Timur, Budiman, diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur terkait pengadaan lahan pembangunan Islamic Centre di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Aduan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres pada Rabu (16/9/2026).
LSM Progres meminta Kejari Luwu Timur menelusuri proses pengadaan lahan Islamic Centre, khususnya kebijakan pengadaan tanah yang dilakukan pada 2021.
Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa aparat penegak hukum.
“Kami minta kejaksaan segera menyelidiki pengadaan tanah Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021. Ada indikasi kuat konflik kepentingan dalam penentuan lokasi ini,” kata Ahmad usai menyerahkan laporan.
Pengadaan Lahan Islamic Centre Disorot
LSM Progres menyoroti adanya pengadaan lahan untuk rencana pembangunan Islamic Centre yang disebut telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2017.
Menurut mereka, proses pengadaan dan pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut telah dilakukan. Namun, pembangunan Islamic Centre kemudian tidak dilanjutkan di lokasi tersebut.
Persoalan kembali menjadi sorotan ketika pada 2021 Pemkab Luwu Timur melakukan pengadaan lahan baru untuk pembangunan Islamic Centre di lokasi berbeda.
Lahan baru tersebut berada di kawasan Eks Terminal Malili, Desa Puncak Indah.
LSM Progres mempertanyakan alasan pemerintah daerah kembali melakukan pengadaan lahan, sementara sebelumnya telah terdapat lahan yang disebut telah dibebaskan untuk kebutuhan pembangunan Islamic Centre.
Lokasi Disebut Berdekatan dengan Kediaman Budiman
Selain mempertanyakan proses pengadaan, LSM Progres juga menyoroti lokasi Islamic Centre yang disebut berada tidak jauh dari kediaman pribadi Budiman ketika menjabat sebagai Bupati Luwu Timur.
Kondisi tersebut, menurut mereka, perlu ditelusuri untuk memastikan dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi pembangunan.
LSM Progres meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa proses pembayaran lahan, tetapi juga menelusuri rangkaian kebijakan sejak penentuan lokasi hingga pelaksanaan pengadaan.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari proses penentuan lokasi, pengadaan, pembayaran, sampai pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut,” ujar Ahmad.
Minta Pejabat Terkait Diperiksa
LSM Progres mendesak Kejari Luwu Timur memanggil dan meminta keterangan pejabat maupun pihak terkait yang terlibat dalam proses pengadaan lahan Islamic Centre pada 2021.
Mereka juga meminta aparat membandingkan proses pengadaan lahan tahun 2017 dengan pengadaan lahan tahun 2021.
Menurut LSM Progres, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan dan apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.
Aduan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Luwu Timur untuk melakukan telaah dan menentukan tindak lanjut berdasarkan data serta dokumen yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Budiman mengenai aduan LSM Progres tersebut. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga belum memberikan tanggapan terkait sorotan terhadap pengadaan lahan Islamic Centre.









