SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dinilai lalai dalam melakukan proses verifikasi faktual dokumen paslon Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar yang saat ini berlangsung di tingkat PPS.
Kelalaian itu diungkapkan mantan Ketua KPU Selayar, Zulfinas menyusul beredarnya dokumen fisik yang diduga milik Bupati Selayar Basli Ali dan Bupati Bone ke pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka).
Padahal secara defakto dukungan dua nama kepala daerah ini sama sekali tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Zulfinas yang juga Ketua Fokus Pemilu menilai KPU Sulsel telah lalai dalam melakukan verifikasi faktual dokumen pasangan calon independen.
Hal ini menyusul beredarnya dokumen fisik dukungan Bupati Selayar Basli Ali dan Bupati Bone ke pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka), sementara dua nama tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
“Terhadap polemik adanya dukungan perseorangan yang tidak tercantum dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tetapi dilakukan verifikasi faktual maka ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian KPU SulSel dalam proses verifikasi jumlah dan administrasi yang dilakukan,” kata Direktur Eksekutif Fokus Pemilu, Zulfinas.
Dia menjelaskan, seharusnya sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, surat pernyataan B1-KWK dan rekapitulasi dukungan yang dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU SulSel harus sama jumlahnya.
“Logikanya kemudian kalau 100 dukungan dalam bentuk Formulir B1-KWK yang akan diverifikasi secara faktual oleh PPS maka 100 dukungan tersebut harus terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini terkuak setelah munculnya verifikasi faktual terhadap A Fashar M Padjalangi (Bupati Bone) dan M Basli Ali (Bupati Kepulauan Selayar). Hanya saja dua nama itu tidan ada dalam Silon KPU.
“Kelalaian ini tentunya bisa merugikan bakal pasangan calon perseorangan tersebut. Disamping itu KPU Sulsel bisa dilaporkan ke DKPP atas indikasi kelalaiannya sebagai pelanggaran kode etik karena tidak melaksanakan asas profesionalitas dan tertib sebagai penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Terpisah, Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Adi Suryadi Culla tak menampik gangguan yang dialami IYL-Cakka bisa berasal dari lawan politik.
“Independen itu memang berpotensi mendapatkan gangguan dari luar. Jadi kalau independen itu agak mendapatkan gangguan utamanya terhadap yang memberikan KTP, itulah sebabnya saya sering meminta agar semua calon, baik jalur partai maupun Independen saling menghormati satu sama lain dan jangan saling mengganggu,” kata Adi saat dikonfirmasi, kemarin.
Mestinya, menurut Adi para kandidat tidak saling mengganggu, apalagi sampai pada pembegalan demokrasi.
Dia mengatakan, jika memang sehat berdemokrasi, semestinya Paslon independen diberikan kesempatan, jangan malah dihambat dengan menghalalkan semua cara.
“Janganlah menghambat, etika demokrasi itu dijaga dan harus dipegang, jangan menganggu calon independen, berikan kesempatan kepada mereka untuk berkompetiai, apalagi berhasil melalui verifikasi administrasi,” tuturnya.
Lebih jauh Dosen Sospol Unhas itu mengatakan, gangguan demokrasi terhadap pasangan perseorangan diprediksi akan terjadi. Apalagi jika ada upaya untuk menggembosi sang pemberi dukungan.
Diapun menjelaskan, perihal kebocoran dukungan dan penggiringan opini dukungan Bupati Bone, Andi Fashar Adjalangi adalah upaya kelompok tertentu untuk mengganggu proses verifikasi dukungan rakyat untuk IYL-CAKKA.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, hal ini dilakukan massif oleh lawan politik. (*)









