banner dprd mkassar
HUKUM  

Adhan Dambea Akhirnya Hadiri Pemeriksaan, Terkait Ini

SUARACELEBES.COM, GORONTALO. – Adhan Dambea sempat tidak hadir untuk memenuhi penggilan pihak penyidik Polres Gorontalo Kota dalam statusnya sebagai terperiksa atas adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik. Senin (27/12/2021).

Hari ini Adhan Dambea akhirnya memenuhi panggilan di Polres kota Gorontalo yang sempat tidak hadir karena ada agenda keluar kota, dimana pihak Kasat Reskrim Polres kota Gorontalo melayangkan surat pemanggilan atas dirinya sebagai terperiksa. Saat awak media mengkonfirmasi ke pihak Polres Kota Gorontalo namun belum ada balasan sampai berita ini diturunkan.

“Apalagi sudah panggilan tersangka, saya masih mengacu pada putusan MK Nomor 32 Tahun 2012, jadi belum masuk di materi perkara. Oleh karena itu putusan MK itu merupakan putusan produk hukum juga dan dia final dan mengikat oleh karenanya saya belum memberi keterangan bersalah laporan belum ada yang lain, jadi keputsan MK bahwa didalam keputusan itu bahwa yang berhak melapor itu adalah korban bukan orang lain itu intinya, bahwa yang berhak untuk melapor itu jadi tidak boleh orang lain mesti korban sendiri. Jadi belum ada materi perkara”. Terang Adhan Dambea saat diwawancarai awak media di depan ruang penyidikan Kasat Reskrim Polres kota Gorontalo.

“Tetap harus ada prosedur hukum yang harus dihargai, keputusan MK juga prosedur hukum yang harus dihargai dan itu mengikat. Jadi tadi itu baru itu, belum ada cerita, semua masih berputar disitu. Hanya bersedia memberikan keterangan soal materi apakah soal pelaporan karena saya merasa tidak pernah melihat laporan Rusli Habibie. Makanya saya beri keterangan terkait laporan Susliyanto”. Ujarnya

Suslianto mengungkapkan “bahwa terkait dengan telah ditetapkannya Adhan Dambea sebagai Tersangka oleh penyidik Polres Gorontalo Kota atas laporan yang telah diajukan oleh klien saya Rusli Habibie, pada prinsipnya itu semua adalah bagian dari pada kewenangan pihak penyidik yang telah melalui adanya proses penyelidikan dan penyidikan sehingga telah di temukan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Lebih lanjut, Suslianto selaku kuasa hukum Rusli Habibie tetap mempercayakan kepada pihak aparat penegak hukum dalam memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan oleh penyidik kepada Adhan Dambea yaitu Pasal 311 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 207 KUHP. Ungkapnya (Wira/Rama)

PDAM Makassar