SUARACELEBES.COM, BULUKUMBA — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba Tahun Anggaran 2023–2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah instansi strategis, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bulukumba serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bulukumba. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, dokumen, serta data pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 25 Oktober 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp20,7 miliar. Sementara itu, tahap kedua dilaksanakan pada 2 Agustus 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp39 miliar.
Dengan total anggaran yang cukup besar, proyek ini kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba pun bergerak cepat untuk menelusuri indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak terkait agar senantiasa menjalankan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan seiring dengan perkembangan proses penyidikan.










