SUARACELEBES.COM, SIDRAP — Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendesak agar Kepala Blok serta Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap segera diperiksa lebih lanjut.
Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap, Jumran, S.H., saat ditemui di salah satu kafe. Ia menyebut, permintaan itu didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan.
Menurut Jumran, terdapat sejumlah hal yang patut diduga terkait peristiwa kematian seorang tahanan di Rutan Kelas IIB Sidrap, yang mengarah pada dugaan adanya tindakan penganiayaan oleh oknum pegawai rutan.
“Namun demikian, semua ini masih sebatas dugaan, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Jumran.
Selain itu, AMPI Sidrap juga meminta agar Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, dan Kepala Blok untuk sementara waktu dicopot dari jabatannya. Langkah ini dinilai penting guna mempermudah proses penyidikan serta menghindari potensi intervensi.
Diketahui, perkembangan kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/512/IV/RES.1.6/2026/Ditreskrimum. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi bukti awal yang cukup.
Lebih lanjut, Jumran menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, AMPI Sidrap bersama sejumlah elemen pemuda juga berencana menggelar aksi unjuk rasa guna mendorong penanganan perkara secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum bagi keluarga korban. Apalagi almarhum merupakan orang yang pernah bekerja di rumah saya sebagai tukang, dan saya mengenal baik keluarganya. Sebagai bentuk keprihatinan, saya akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.










