SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia membuat pemerintah kembali memperketat Protokol Kesehatan (Prokes).
Selain di tempat umum, pemerintah juga kembali memperketat Prokes di rumah-rumah ibadah, salah satunya di masjid.
Dilansir SUARACELEBES.COM dari kemenag.go.id, Kementrian Agama (Kemenag) memperketat prokes sesuai level
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.
Khusus untuk daerah Sulawesi, PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, Kemenag juga mengeluarkan peraturan untuk para pengurus dan pengelolah tempat ibadah antara lain menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M,
melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan cadangan masker medis,
mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi dan
tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.
Aturan ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.










