SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Kementerian ATR/BPN membuat aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat.
Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim pun mendesak Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkannya.
Luqman Hakim mengaku Menteri Sofyan Djalil seharusnya memberi masukan kepada Presiden jika ada kekeliruan terkait aturan pertanahan.
“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” ujar Luqman dikutip dari dpr.go.id.
Luqman juga menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang irrasional dan sewenang-wenang.
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” tegas Politisi Fraksi PKB itu dikutip dari dpr.go.id.
Wakil rakyat dapil Jawa Tengah VI itu pun mencurigai adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat.









