banner dprd mkassar
HUKUM  

Legislator Adhan Dambea Duga Kejati Gorontao Tukar Guling Perkara GORR

SUARACELEBES.COM, GORONTALO :
Majelis Hakim dalam perkara dugaan Gorontalo Outer Ring Road (GORR)
Telah menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa IB dan FS dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, serta terdakwa AWB dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dipotong masa tahanan. Terdakwa melanggar melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut oleh jakea penuntut umum (JPU) dengan tuntutatan masing masing, terdakwa IB dan FS 3 Tahun 10 bulan, serta AWB 1 Tahun 10 bulan

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai rendah, ini dinilai tak lepas dari tuntutan jaksa yang lebih ringan kini menjadi permbicangan di Masyarakat. Kasus korupsi tersebut berlanjut kemeja hijau atas Persoalan Gorontalo Outer Ring Road adalah terkait keabsahan alas hak (baca: SPPF) atas tanah yang dibebaskan menggunakan dana APBD Provinsi Gorontalo.

Adhan Dambea yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menuding adanya pemberian hibah renovasi salah satu sisi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dari Pemprov Gorontalo, yakni sebesar Rp.3,7 Miliar.

Saat dikonfirmasi melalui via telepon Menurut Adhan Dambea, bahwa dana hibah yang sempat diterima Kejati Gorontalo disaat menangani perkara GORR sebagai kasus kejahatan luar biasa atau sudah tidak wajar.

“Dengan adanya pembagian hibah kepada Kejati, Bahwa hasil tuntutan jaksa yang hanya menuntut ringan AWB selama 1 tahun 10 bulan itu, diduga adalah hasil tukar-guling dengan hibah Rp.3,7 Miliar tersebut.
Ia pun mengungkapkan di media bahwa hibah yang sangat besar itu seharusnya tak perlu diadakan karena kasus GORR belum tuntas dan juga peruntukannya belum terlalu mendesak. Dengan melihat kondisi masyarakat Gorontalo saat ini masih dibawah kemiskinan dan butuh uluran tangan juga kondisi ekonomi yang sulit, apalagi wabah pandemi Covid19 yang belum selesai.
kini rakyat Gorontalo sangat butuh uang, sehingga diduga bahwa hibah ini dijadikan alat bargaining alat tukar guling perkara?” Imbuhnya.(Rama/Zul).(*)

PDAM Makassar