SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Aturan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dirasa masih relevan hingga saat ini, dimana aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.
Merujuk pada pernyataan tersebut, Masjid Istiqlal tetap menggelar salat Jumat di saat kasus COVID-19 sedang menanjak. Meski begitu, pihak masjid tetap menjalankan protocol kesehatan serta hanya menampung sekitar 50 persen jamaah.
Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah dan siap menutup masjid apabila ada himbauan dari pemerintah.
“Kita ikut dari pemerintah, kalau perintahnya tutup ya tutup, kalau belum ya belum, tapi tetap dibatasi, jangan sampai over,” kata Nasaruddin dikutip dari detik.com.
Berdasarkan data di corona.jakarta.go.id, tercatat ada 47.900 kasus aktif di Jakarta. Terdapat 5.926 tambahan kasus aktif COVID-19 di Jakarta.
Dari 15 kelurahan teratas, daerah dengan kasus COVID-19 aktif tertinggi terdiri dari 10 kelurahan di Jakut dan 5 kelurahan di Jakbar.