SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Massa yang tergabung Dalam Bakornas LKBHMI PB HMI menggelar demo yang bertempat langsung di Kantor Pusat PT Bank UOB Indonesia Tbk, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Massa menyampaikan aspirasinya terkait dana nasabah Bank UOB cabang Panglima Sudirman, Surabaya Jawa Timur, bernama Susan Tamrin, yang diduga telah digelapkan oleh pihak Bank UOB Indonesia.
Kejahatan perbankan merupakan salah satu dampak negatif pada layanan keuangan. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Bank.
Nasabah atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku.
Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung (sumber: sesuai dengan No.39/POJK.03/2019 (Fraud Banking) serta tindak pidana pencucian uang (Money Loundering).
Kasus penggelapan dana tabungan deposito sebesar Rp. 21.641.306.581 telah menjadi bukti nyata dan menambah deretan kasus kejahatan perbankan di Indonesia.
Serta menguatkan persepsi masyarakat akan lemahnya jaminan perlindungan dana nasabah di dunia perbankan, bahkan persekongkolan kejahatan tersebut terjadi secara terstruktur dan sistematik.
PT. Bank UOB Indonesia ( Bank UOB ) dengan kredibilitas dan citranya sebagai perusahaan perbankan besar asal negara Singapura dengan sistem yang profesional.
Akan tetapi nyatanya berbanding terbalik dengan adanya penyalahgunaan dana tabungan nasabah atas nama Susan Tamin sehingga dana tabungan hasil keringat Susan dan keluarganya, sampai saat ini belum juga dikembalikan, serta tidak ada upaya perlindungan dan juga pertanggungjawaban terhadap dana tabungan nasabahnya.
Adapun Kronologi dan fakta-faktanya menurut SUSAN TAMIN kepada awak media tentang hukum kejahatan yang di alaminya, oleh pihak bank UOB sebagai berikut.
Awalnya Susan Tamin yang merupakan Warga Kenjeran 91/ll, RT. 005 / RW. 002 Kel. Simokerto, Kota Surabaya, merencanakan pembukaan tabungan deposito di PT. Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya.
Hal itu dilakukan karena dinilai merupakan Bank besar dan ternama, selanjutnya Susan Tamin memenuhi salah satu persyaratan untuk Pembukaan deposito, yaitu wajib terlebih dahulu menjadi nasabah di PT Bank UOB Indonesia.
Sehingga pada tanggal 23 April 2009, Susan Tamin resmi menjadi nasabah PT. Bank UOB Indonesia dengan memperoleh buku tabungan rekening nomor 0033062030 dan rekening nomor 0033066000 atas nama Susan Tamin.
Bahwa proses Pembukaan rekening tabungan SUSAN TAMIN pada kantor PT. Bank UOB Indonesia di Jalan Panglima Sudirman Nomor 53. Surabaya (Cabang Panglima Sudirman).
Pada saat itu, dia dilayani dan diarahkan oleh salah satu karyawan PT. Bank UOB Indonesia atas nama Daniel Christinus Gunawan selaku marketing funding bagian pemasaran yang menghimpun dana juga mengarahkan dan memberi penjelasan mekanisme tentang pembukaan tabungan deposito kepada nasabah.
Daniel menjelaskan kepada SUSAN TAMIN, bahwa PT. Bank UOB Indonesia memberikan pelayanan khusus sebagai nasabah prioritas, sehingga proses administrasi dan penyerahan sertifikat deposito, serta penanda tanganan slip penarikan juga slip setoran atas nama Susan Tamin akan dilayani dan diantarkan langsung ke rumah.
Daniel selaku marketing funding di PT. Bank UOB Indonesia diduga telah melakukan manipulasi dengan membuat sertifikat deposito palsu dan menyerahkannya kepada Susan Tamin.
Selain itu, dia juga diduga melakukan proses pengalihan dana nasabah atas nama Susan Tamin ke rekening pihak lain yang seharusnya disetor ke rekening deposito milik korban tanpa adanya konfirmasi dan persetujuan dari pihak Susan Tamin itu sendiri.
Proses transaksi yang di lakukan oleh Daniel dengan mudahnya dan memproses hal tersebut, serta disetujui oleh pihak Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya.
Modus kejahatan yang terjadi pada Bank UOB Indonesia terungkap dan diketahui oleh pihak Susan Tamin, pada saat Daniel yang telah mengundurkan diri dari PT. Bank UOB Indonesia.
Kemudian Daniel telah bekerja kembali di PT. Bank Mayapada Internasional (Bank Mayapada) dan melakukan hal serupa dan akhirnya dilaporkan pidana oleh pihak Bank Mayapada di Polrestabes Surabaya, sehingga di vonis dan di hukum bersalah.
Sementara itu, rekening milik Susan Tamin yang berada di Bank UOB Indonesia juga menjadi salah satu tujuan pengalihan dana kejahatan yang dilakukan Daniel di Bank Mayapada, sehingga pihak penyidik Polrestabes Surabaya meminta Susan Tamin agar mengembalikan dana yang terkirim ke rekening tabungannya tersebut kepada Bank Mayapada. Kemudian Susan Tamin menyerahkan dana tersebut sebesar Rp 10.741.306.581.
Bahwa pihak Susan Tamin selaku nasabah Bank UOB Indonesia yang dirugikan, akhirnya melaporkan perbuatan Daniel kepada Polrestabes Surabaya dan akhirnya di vonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU.
Selain itu juga, terancam hukuman penjara selama 10 tahun, berdasarkan putusan pidana pengadilan negeri Surabaya, nomor: 318/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 21 Oktober Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 695/Pid/2015/PT.Sby, tanggal 26 Januari 2016 Jo. Putusan kasasi pidana Mahkamah Agung RI Nomor : 1851 K/Pid.Sus/2016, tanggal 10 November 2016.
Total kerugian dana tabungan deposito milik SUSAN TAMIN yang belum di kembalikan oleh PT. Bank UOB Indonesia sejumlah Rp. 21.641.306.581.