Makassar – Jusman , terpidana kasus penikaman terhadap Anggota Satuan Direktorat Sabhara Polda Sulsel, Brigpol Michael Abraham mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Jusman, M. Syakkir yang ditemui di Pengadilan Negeri Makassar menyatakan bahwa pekan ini, sidang PK kasus Jusman akan segera dimulai.
“saya sudah disurati untuk sidang PK nya, InsyaAllah hari Kamis ini sidang perdananya,” ujar Syakkir
Jusman melalui Kuasa Hukumnya mengajukan PK setelah menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim selama 4 tahun penjara. Adapun alasan PK yang diajukan, kata Syakkir karena yakin bahwa penikaman terhadap korban terpaksa dilakukan oleh Jusman sebagai upaya membela diri saat kejadian penyerangan di kantor Balaikota Makassar.
“kita masih mau membuktikan bahwa apa yang dilakukan jusman adalah bentuk pembelaan diri dan secara terpaksa karena dia terdesak saat itu,” tukas Syakkir
Syakkir menambahkan bahwa Jusman sempat ingin menempuh upaya hukum Kasasi yang kemudian dibatalkan dan memilih untuk mengajukan PK dan menerima vonis yang dijatuhkan Hakim kepada dirinya.
Dalam kasus ini, Jusman yang merupakan Anggota Satpol PP Makassar menusukkan sebilah badik berukuran 15 cm ke bagian vital yakni pinggang sebelah kiri Brigpol Michael. Akibat dari penikaman tersebut, korban mengalami luka robek dan meninggal dunia.
Pada Pengadilan tingkat Pertama, Jusman dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tidak terima divonis tinggi, Jusman bersama Kuasa Hukumnya mengajukan Banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi dan justru memperkuat putusan Hakim Pengadilan tingkat pertama.