banner dprd mkassar
HUKUM  

Kembangkan Kasus Pungli Pasar Pabaeng-Baeng, Kejari Makassar Periksa 4 Saksi

Kepala Kejari Makassar, Dicky Rahardjo

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar resmi menindaklanjuti fakta persidangan kasus pungli pasar pabaeng-baeng, Makassar dengan terpidana Laisa Manggong dengan melakukan pengembangan kasus. Usai menerima salinan putusan kasus tersebut, pihak Kejaksaan langsung menggelar ekspose dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Pengembangan kasus ini dilakukan sebab pihak kejaksaan melihat adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggungjawab dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rahardjo menjelaskan bahwa usai dilakukan penyelidikan oleh intelegen kejaksaan, timnya langsung meningkatkan tahapan kasus ke penyidikan. Menindaklanjuti kasus tersebut, tim penyidik telah menjadwalkan 4 orang saksi untuk diperiksa hari ini.

“kita sudah terima salinan dari pengadilan, tanggal 2 kemarin kita ekspose dan kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Dicky

Adapun 4 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, salah satu diantaranya ialah terpidana kasus pungli pasar pabaeng-baeng yang tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas I Makassar, Laisa Manggong.

Sementara, saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Parkir, Rahim Bustam, Dicky mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan kepadanya, “setahu saya belum, hari ini baru 4 orang, siapa itu? dimonitor saja ya,” tutup Dicky

Sebelumnya, Kepala Unit Pasar Pabaeng-baeng Timur, Laesa A Manggung, divonis tiga tahun penjara dan tetap ditahan atas perbuatannya memuluskan penjualan lods pasar Pabaeng-baeng, mempergunakan jabatannya mengajukan surat penambahan potensi penambahan lods sebanyak 33 lods, dengan ukuran 2 x 2 meter kepada Direktur PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustan.

Laesa juga menetapkan sewa yang dan menaikkan tarif berkali kali lipat kemudian disewakan kepada tujuh orang penyewa. Ketujuh penyewa juga telah membayar tarif sewa lods melebihi harga ketetapan, yang seharusnya total pembayarannya hanya Rp87 juta, namun membengkak sebesar Rp96.4 juta sehingga total tarif sewa menjadi Rp185 juta.

PDAM Makassar