banner dprd mkassar
HUKUM  

Terdakwa Pungli SMA 5 Makassar Batal Dituntut

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terdakwa dugaan korupsi dan pungli penerimaan siswa SMA Negeri 5 Makassar, Yusran batal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar (07/08/2017)

Yusran yang ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Makassar mengaku sidangnya telah masuk agenda pembacaan tuntutan namun harus ditunda karena jaksa belum siap, “sudah selesai saksi, tuntutan mi sekarang tapi masih sibuk jaksa kayaknya,” ungkap Yusran

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk diambil keterangannya di hadapan Majelis Hakim. Beberapa diantaranya ialah Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ismunandar, pihak komite sekolah dan sejumlah orangtua siswa.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Makassar, Yusran diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pungutan liar pada penerimaan siswa tahun 2016. Modus yang dilakukan diantaranya meminta sumbangan kepada orang tua siswa yang memasukkan anaknya melalui jalur offline/penambahan bangku.

Pihak sekolah SMA Negeri 5 Makassar diduga melakukan penambahan bangku tidak melalui mekanisme pendaftaran yang seharusnya berlaku yakni pendaftaran secara online. Sekolah juga memanipulasi data laporan pendaftar siswa sehingga ada perbedaan siswa yang masuk.

Informasi yang dihimpun, SMA Negeri 5 Makassar hanya melaporkan 12 kelas berisi 36 siswa tiap kelasnya ke operator Telkom. Padahal faktanya terdapat tambahan 3 kelas berisi masing-masing 36 siswa yang juga didaftar secara offline.

Jumlah siswa jalur offline yang tidak terdata di operator itu dikenai pungutan secara liar, dengan tarif antara Rp 1 hingga Rp10 juta. Akibat perbuatan terdakwa, terjadi pungli kurang lebih Rp395 juta di salah satu sekolah ternama di Makassar ini.

PDAM Makassar