SUARACELEBES.COM, GOWA – Setelah melaporkan pidana salah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) Lurah Bontoramba, Abdul Latif bersama Wakil Ketua DPRD Gowa Haris Tappa, saat ini Bawaslu Gowa, kembali melaporkan Sekertaris Dinas Pemuda dan Olahraga Gowa, Drs Sappe Mangiriang MM ke Komisi ASN karena melakukan pelanggaran Pemilu.
Komisioner Bawaslu Gowa Yusmaeni, S.Pd, M.Pd, Selasa (7/1/2019) mengatakan, pelanggaran Sappe ini mengacu pada ketentuan Pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu (Pasal 282) serta melakukan kegiatan yang mengarah keperpihakan terhadap peserta pemilu selama dan setelah masa kampanye (Pasal 283)
Lanjut Yusmaeni, selain pelanggaran terhadap UU pemilu, Sappe Mangiriang juga melakukan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 9 ayat (2) yakni pegawai ASN harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
“Laporan ini didasarkan atas tindakan Sappe Mangiriang yang mengadakan acara syukuran lalu mengundang caleg dan memberi kesempatan untuk berbicara pada kegiatan tersebut.
Lanjutnya, terkait sanksi, maka hal tersebut tergantung dari sanksi yang akan diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.(*)