SUARACELEBES.COM, WAJO – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan jaringan Irigasi DI kiri 2 tuai sorotan tajam oleh sejumlah pihak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Wajo Drs.H.Alamsyah, M.Si melalui pesan WhatsApp menyampaikan kalau tempat pengambilan tanah urug di dusun lacori tepatnya desa towalida kecamatan sajoangin kabupaten wajo tersebut tidak memiliki izin.
“berdasarkan pemantauan tim pengawas DLH di lapangan,timbunan tanah urug yg dipakai tidak memiliki izi,” ucap Almsyah melalui pesan WhatsApp.Senin,07/07/25.
“Kesepakatan bahwa mulai saat ini tdk memakai lagi tanah timbunan yg tdk berizin,sambil mencari tanah timbun yg berizin utk di gunakan
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, yang di mintai tanggapanya oleh media ini menyampaikan kalau proyek irigasi DI kiri 2 yang dikerjakan PT.Karyan Bangun Sendiko tidak bisa menggunakan material tanah urug Ilegal.
Menurut Politisi Muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), penggunaan material ilegal tidak dibenarkan sehingga perlu adanya penindakan.
” Secara aturan tentu saja tidak bisa menggunakan material ilegal. Jelas melanggar itu,” ucap Sufriadi Arif
Lebih lanjut, jebolan pondok As’Adiyah Sengkang itu, meminta kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.
” Harus ada penindakan, langkah awal tentu dinas terkait dan ini juga bisa jadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan.” Tegasnya
Diberitakan sebelumnya, Dari hasil penelusuran CCW dilapangan, terdapat salah satu lokasi yang melakukan penambangan tanah urug ilegal di Dusun Lacori, Desa Towalida, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulsel.
” Parahnya tanah ilegal ini digunakan untuk proyek strategis nasional PSN irigasi DI kiri 2 oleh PT. Karya Bangun Sendiko sebagai material proyek yang menggunakan anggaran negara,” cetusnya









