SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pada bulan depan, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS akan menghapus kelas 1, 2 dan 3 dan akan digantikan dengan kelas standar.
Penghapusan kelas tersebut tentunya juga akan mempengaruhi iran bulanan bagi setiap peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Dilansir dari detikcom, iuran peserta BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji para peserta.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah, dimana pola tersebut merupakan prinsip gotong royong.
“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Asih dikutip dari detikcom.
Meskipun iurannya berbeda antara peserta berpenghasilan tinggi dan rendah, namun dapat dipastikan fasilitas rawat inap yang didapatkan akan sama sesuai dengan kebutuhan medis.
Saat ini, DJSN bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.










