SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara beserta denda Rp.50 juta dan uang pengganti sebesar Rp.200juta kepada Eks Legislator DPRD Kabupaten Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika
Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana aspirasi Kabupaten Jeneponto tahun 2013 dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai 16 Milyar rupiah.
“sudah divonis 4 tahun penjara beserta uang pengganti 200juta rupiah, untuk saat ini kedua pihak masih fikir-fikir untuk mengajukan upaya banding,” ungkap Hakim Ketua, Muhammad Damis
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Bunsuhari Baso Tika lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang meminta Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa bersama tiga terpidana lainnya yakni Alamsyah Mahadi Kulle, Burhanuddin dan Adnan diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana aspirasi pada tahun 2013. Adapun modus operandinya, berupa keikutsertaan sejumlah anggota dewan dalam proyek penyaluran dana aspirasi di Kabupaten Jeneponto senilai 16 Milyar rupiah.









