SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang Praperadilan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar, Andi Mapangara, Harun dan Munandar Wijaya akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Safri.
Hal ini dibenarkan oleh Safri yang juga merupakan Jubir PN Makassar, saat di temui di ruangan hakim, Kamis (12/10/2017)
“untuk praperadilan tiga tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar, saya sendiri yang akan menjadi hakimnya berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan, sidang perdana akan bergulir tanggal 13 oktober mendatang,” ungkap Safri
Proses persidangan kata Safri akan berlangsung selama tujuh hari kerja dan hanya dipimpin oleh Hakim Tunggal. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHAP mengenai tujuan Praperadilan dan batas wewenang Hakim.
“proses persidangan kita lakukan sesuai perintah dalam KUHAP, sekurang-kurangnya tujuh hari Hakim harus mengeluarkan putusan,” tambahnya
Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat, Andi Mapangara, Harun dan Munandar Wijaya yang merupakan unsur Pimpinan DPRD Propinsi Sulbar mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar beberapa hari yang lalu.
Dalam gugatan Prapredilan tersebut, ketiga pemohon meminta agar Majelis Hakim mencabut status tersangka, menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah serta menyatakan tidak sah atas segala kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.