banner dprd mkassar

SEKDA :Pemkot Parepare Beri Limit Waktu Eks Kadiskes Terkait Anggaran Kesehatan

SUARACELEBES. COM, PAREPARE – Menyusul telah keluarnya hasil sidang yang dilakukan tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) bentukan Pemerintah Kota Parepare, terkait raibnya anggaran Dinas Kesehatan Parepare yang mencapai Rp2,9 miliar yang melibatkan oknum mantan Kadiskes Parepare Muh Yamin, pemkot Parepare memberi limit waktu pengembalian kerugian daerah.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Kota Parepare Iwan Asaad yang juga menjabat Plt Kadiskes Parepare. Iwan mengatakan, pengembalian anggaran dinkes ke kas negara, wajib dilakukan oleh pihak terkait.

Sesuai kebijakan Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, kata Iwan lagi, oknum bersangkutan wajib mengembalikan angaran yang telah disalah gunakan berdasarkan hasil sidang yang telah digelar tim TP-TGR. “Pengembalian seluruh anggaran yang disalahgunakan, berbatas waktu. Terkait batas waktunya, silahkan tanyakan ke Ketua Majelis TP-TGR,” tegasnya.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan belum melakukan pengembalian, tambah Iwan, maka langkah akhir yang akan ditempuh pemkot, dengan menggandeng jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan. “Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Parepare,” ujarnya.

Raibnya miliaran rupiah anggaran Dinkes Parepare saat masih dikepalai Muh Yamin, yang juga pernah menjabat Kadiskes Kabupaten Enrekang, bermula dari kisruh jasa petugas Call Centre 112 yang tidak terbayar pada triuwulan keempat tahun 2018 lalu sebesar Rp400 juta, selain dana operasional enam puskesmas di Parepare.(*)

PDAM Makassar