SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan hingga Bhabinkamtibmas, Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan serta pemantauan dalam pendistribusian serta penjualan minyak goreng.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya bakal melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga pengecer. Pemantauan dilakukan selama 24 jam.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk Satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah,” kata Ramadhan dikutip dari detik.com.
Sementara itu, Polri berjanji akan menindak tegas kepada seluruh pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.
“Dan akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Ramadhan dikutip dari detik.com.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, usai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat di Istana.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri akan membaik. Harganya juga diharapkan bisa turun.