banner dprd mkassar

Polda Sulsel Kembali Berhasil Bongkar Praktek Perdagangan Orang di Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berhasil membongkar praktek perdagangan orang yang terjadi di Kota Makassar dan telah menetapkan satu orang mucikari sebagai tersangka, Jumat (12/08/2022).

Saat dihubungi, Kasubdit IV Renakta Kompol Religia Faradikta, S.I.K, membenarkan hal tersebut dan pelaku telah menawarkan sebanyak 5 orang perempuan.

“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka, dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah 5 orang,” ujar Kompol Religia.

Tersangka yang merupakan mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 2 Sub Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Subdit Renakta Polda Sulsel melakukan penangkapan di salah satu hotel yang ada di Kota Makassar berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Adapun modus operandi bahwa tersangka menjalankan aktivitas perdagangan orang ini sejak tahun 2019 dengan mengambil manfaat dari korban dengan cara menjajakkan beberapa orang perempuan melalui aplikasi percakapan online menggunakan satu akun kemudian dari hasil yang diperoleh tersangka mendapatkan bagian sebesar 30% dari korban.

Dari kejadian tersebut, Dirreskrimum Polda Sulsel KBP. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum akan terus berusaha mengungkap kasus-kasus perdagangan orang yang ada di Sulsel, salah satunya dengan terus memperluas jaringan.

“Kita akan terus kembangkan jaringan yang ada di Sulsel,” ujarnya.(*)

PDAM Makassar