banner dprd mkassar
HUKUM  

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Camat Mandai Putuskan Jalani Hukumannya

Mantan Camat Mandai, Mahmud Osman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar
pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus korupsi dana pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Mahmud Osman dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Selain itu, mantan Camat Mandai ini juga dibebani denda sebesar Rp.200juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp.3juta .

Majelis Hakim yang diketuai Bonar Harianja memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara ratusan milyar rupiah. Terdakwa Mahmud Osman terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juga pasal 12 huruf E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum, Hidar yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengungkapkan bahwa saat sidang pembacaan putusan yang berlangsung Kamis (12/10/2017) kemarin, terdakwa bersama penasehat hukumnya memutuskan untuk menerima dan menjalani hukuman yang dijatuhkan Mejelis Hakim.

“jadi setelah mendengar putusan hakim, mereka memutuskan menerima dan menjalani masa hukumannya, tentu hukuman itu dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani kurang lebih 11 bulan yah kalau tidak salah,” tukas Hidar melalui telepon

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Mahmud Osman melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum pada pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Salah satu perbuatannya yaitu Camat ikut melakukan pengalihan lahan padahal pengalihan lahan sudah tidak diperkenankan lagi, mengingat masa pembebasan lahan tengah berlangsung.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *