SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Parepare bersama Komisi 1 DPRD Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 tentang pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Rapat yang berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2024, melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta empat Camat di Kota Parepare.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, yang juga menyebutkan bahwa pemilihan RT dan RW direncanakan akan dilaksanakan secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru. Hal ini untuk memudahkan logistik pemilihan, yang nantinya akan menggunakan fasilitas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kamaluddin Kadir, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, menambahkan bahwa beberapa usulan hasil rapat akan dimasukkan dalam revisi Perwali tersebut, mengingat masa jabatan RT dan RW yang ada akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.
Selain itu, dalam pembahasan tersebut, anggota DPRD juga mengusulkan revisi Pasal 27 (a) Ayat 1 mengenai insentif bagi RT dan RW serta evaluasi kinerja mereka. Anggota DPRD menginginkan agar penggunaan anggaran yang diserahkan kepada RT dan RW dilaporkan secara transparan dalam bentuk laporan kinerja, guna meningkatkan rasa tanggung jawab dari para pengurus RT dan RW.
Revisi Perwali ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola pemilihan RT dan RW serta meningkatkan kinerja para pengurus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.