SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Polemik sengketa atas keberadaan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya terselesaikan.
Hari ini, Selasa (17/6/2025), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah telah memutuskan empat pulau tersebut menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025) dikutp dari CNNindonesia.com.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara setelah sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Keputusan Tito itu pun mendapat penentangan keras dari sejumlah elemen di Aceh dari mulai pemerintah provinsi, legislatif, hingga masyarakat.









