SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyetujui usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akan menaikkan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mengatakan biaya haji sebelumnya itu merupakan biaya yang di subsidi sekitar 50 persen.
Muhammad Cholil pun menyampaikan alasannya mengapa dirinya menyetujui kenaikan tersebut karena pemberian subsidi merupakan hal yang tidak baik dan berbahaya.
“Karena seperti tahun-tahun sebelumnya yang disubsidi itu hampir 50 persen. Seperti bayar Rp 36 juta, padahal biaya riilnya Rp 67 juta. Ini tidak baik dan bahaya,” kata Cholil dikutip dari detik.com.
Ia pun menjelaskan mengapa subsidi itu tidak baik dan berhaya karena dana subsidi tersebut diambil dari hasil pengelolaan badan pengelolaan keuangan haji (BPHK) dan pengembangan dana waiting list jemaah haji, dimana jika hal ini terus dilakukan maka akan menjadi masalah untuk keuangan haji dan dipastikan tidak halal.
Cholil juga meminta biaya haji perlu disesuaikan dengan biaya riil. Dia pun menilai jumlah ini dapat lebih dari Rp 45 Juta.
Sementara itu, biaya sebesar Rp 45 juta tersebut akan digunakan untuk keperluan para jemaah seperti biaya penerbangan, biaya hidup,biaya di Makkah dan Madinah dan biaya PCR di Arab Saudi.