SUARACELEBES.COM, BARRU – Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Amsar didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Andi Erwin mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht. Kamis, (18/07/2024).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Barru beserta jajaran, Kapolres Barru yang diwakili oleh Kasat Narkoba, dan perwakilan dari APH lainnya.
Pemusnahan barang bukti kali ini melibatkan kurang lebih 30 orang, adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah perkara tindak pidana umum seperti narkotika, handphone, pakaian, senjata tajam dan barang-barang terkait lainnya.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru, Syamsul Rezky, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang terlibat dalam proses penegakan hukum hingga dilakukannya sampai tahap pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan ini dianggap sebagai langkah nyata untuk meminimalisir tindak kriminal di wilayah Kabupaten Barru.