banner dprd mkassar

Dana Lender Nyangkut Capai Rp1 Triliun, Lender Minta Danasyariah Gelar Pertemuan

Taufiq Aljufri

Suaracelebes, JAKARTA —Dunia bisnis fintech peer-to-peer financing  syariah Indonesia kembali diguncang isu gagal bayar setelah total dana milik para pemberi pinjaman (lender) yang macet di PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) dilaporkan menembus angka Rp1 triliun pada hari Selasa, 18 November 2025. Krisis kepercayaan ini mendorong Paguyuban Lender Danasyariah Indonesia untuk mengadakan pertemuan penting dengan manajemen perusahaan pada hari yang sama, demi mencari kejelasan atas dana ribuan investor yang berpotensi rugi besar.

Lonjakan dana yang tersangkut ini mencerminkan situasi mendesak yang dihadapi platform P2P Syariah tersebut. Hingga 18 November 2025, dana macet tersebut berasal dari lebih dari 3.312 lender yang tergabung dalam paguyuban, yang mana angka tersebut terus bergerak melampaui Rp1 triliun. Eskalasi ini terjadi beberapa minggu setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap Danasyariah pada 15 Oktober 2025, menandakan masalah tata kelola yang serius dan berlarut-larut.

Pertemuan yang dijadwalkan di Jakarta pada 18 November 2025 ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang sempat tertunda dari rencana awal 11 November. Paguyuban Lender berharap pertemuan ini dapat memberikan solusi konkret, termasuk skema penyelesaian gagal bayar (restrukturisasi atau pengembalian dana) dan transparansi penuh dari pihak manajemen. Para investor khawatir lantaran manajemen *fintech* yang berizin OJK sejak 2021 ini disebut minim memberikan informasi lebih lanjut terkait pengunduran pertemuan, yang memperburuk kegelisahan ribuan *lender*.

Kondisi gagal bayar yang menimpa Danasyariah ini menambah daftar panjang kasus di sektor Fintech pendanaan di Indonesia. Situasi ini bukan hanya mengancam kerugian finansial yang signifikan bagi para lender, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah secara keseluruhan. OJK diharapkan segera turun tangan lebih tegas untuk memastikan perlindungan konsumen dan menyelesaikan masalah ini agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan P2P financing syariah dapat pulih.

PDAM Makassar
Penulis: Fahmi