banner dprd mkassar
HUKUM  

Dua Wanita Ini Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara 300 Butir Ekstasi

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Maryam Chandra dan Anni Salata terancam menetap dalam tahanan lebih lama, ketika mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari ini (19/09/2017) di Pengadilan Negeri Makassar.

Keduanya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Andi Haerani Galih karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Andi Haerani yang ditemui usai menjalani persidangan menyatakan bahwa tuntutan yang dikeluarkannya sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang kedapatan menerima 300 butir ekstasi di Jalan Ahmad Yani pada Desember 2016 lalu.

“tuntutan 12 tahun, itu sudah sesuai bahkan termasuk rendah karena barang bukti itu 300 butir ekstasi,” ungkap Andi Haerani usai mengantar dua terdakwa kembali ke ruang tahanan Pengadilan

Sebelumnya, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini merupakan hasil pengembangan dari pihak Kepolisian Daerah Sulsel yang melakukan penangkapan terhadap Deni yang bertindak sebagai kurir dalam kasus ini.

Melalui Deni diketahui bahwa dua terdakwa memesan barang haram tersebut untuk digunakan pada perayaan tahun baru. Barang haram tersebut dipesan oleh terdakwa diduga berasal dari seorang berinisial R yang merupakan terpidana kasus narkotika yang tengah menjalani masa hukuman di Rutan Salemba.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Kemal Tampubolon memberi kesempatan kepada dua terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU